Sabtu, 19 Januari 2019

Keselamatan Kerja Tugas 3

1.        Apa yang dimaksud dengan K3?
Jawab:

K3 adalah bidang yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja pada sebuah institusi ataupun lokasi proyek.
Arti K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) secara khusus dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Pengertian K3 secara keilmuan; K3 merupakan ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2. Pengertian K3 secara filosofis; suatu upaya yang dilakukan untuk memastikan keutuhan dan kesempurnaan jasmani dan rohani tenaga kerja pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budaya menuju masyarkat adil dan makmur.

2.        Sebutkan isi UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!
Jawab:

Isi dari UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terdiri dari 11 BAB dan 18 pasal, sedangkan dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdiri dari 23 BAB dan 193 pasal yang dapat dirangkum antara lain memuat:
a. Landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan.
b. Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerja.
c. Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh.
d. Pelatihan kerja yang diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan keterampilan serta keahlian tenaga kerja guna meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan.
e. Pelayanan penempatan tenaga kerja dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan penempatan tenaga kerja pada pekerjaan yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan masyarakat dalam upaya perluasan kesempatan kerja.
f. Penggunaan tenaga kerja asing yang tepat sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.
g. Pembinaan hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila diarahkan untuk menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antar para pelaku proses produksi.
h. Pembinaan kelembagaan dan sarana hubungan industrial, termasuk perjanjian kerja bersama, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, pemasyarakatan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
i. Perlindungan pekerja/buruh, termasuk perlindungan atas hak-hak dasar pekerja/buruh untuk berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan, dan kesehatan kerja, perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja.
j. Pengawasan ketenagakerjaan dengan maksud agar dalam peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan ini benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

3.        Jelaskan peraturan khusus yang mengatur lebih detail tentang pelaksanaan K3 yang terdiri dari:

a. Peraturan khusus AA
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi pasal 2 sub 18 UU Keselamatan Kerja tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

b. Peraturan khusus B
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi instalasi listrik di perusahaan- perusahaan, dimana didalam Peraturan khusus ini ditetapkan Norma-norma Peraturan Umum Instalasi Listrik (P.U.I.L.) atau AVE (no-2004). Norma-norma ini dikeluarkan tahun 1937 oleh Dewan Normalisasi di Indonesia. Didalam P.U.I.L. dicantumkan pula, bahwa pada pemasangan baru atau perluasan hantaran-hantaran luar berlaku Peraturan peraturan Pemasangan Hantaran Luar" VA.B. (Voorschrifter voor den Aanleg van Buittenleidingen)

c. Peraturan khusus DD
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi bejana angin, digunakan untuk menjalankan motor

d. Peraturan khusus FF
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi perusahaan yang membuat dan memompa gas-gas

e. Peraturan khusus K
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi perusahaan yang membuat, menggunakan atau mengolah bahan yang dapat meledak

f. Peraturan khusus L
Jawab:
Berisi syarat-syarat khusus bagi perusahaan yang menggunakan tangki apung

4.        Sebutkan empat prinsip dalam pemadaman api!   
Jawab:
a. Cooling, yaitu mendinginkan bahan bakar dengan mengusir panas. Misalnya, menyiram air pada bahan bakar seperti kayu yang terbakar



b.        Smothering, yaitu memotong pasokan oksigen. Misalnya, dengan memberikan foam atau karbon dioksida.



c.     Starving, yaitu dengan memotong pasokan bahan bakar (fuel). Misalnya dengan memberhentikan pasokan gas yang terbakar di dalam pipa.



d.     Inhibition, yaitu dengan menghentikan reaksi kimia. Misalnya, dengan memberikan dry chemical powder



5.     Jelaskan faktor-faktor bahaya lingkungan yang dapat menimpulkan kecelakaan maupun penyakit akibat kerja terdiri dari:
a.         Faktor Fisik
Jawab:

Faktor fisik adalah faktor di dalam tempat kerja yang bersifat fisika antara lain kebisingan, penerangan, getaran, iklim kerja, gelombang mikro dan sinar ultra ungu. Faktor-faktor ini mungkin bagian tertentu yang dihasilkan dari proses produksi atau produk samping yang tidak diinginkan.
Kebisingan, adalah semua suara yang tidak dikehendaki yang bersumber dari alat-alat proses produksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran. Suara keras, berlebihan atau berkepanjangan dapat merusak jaringan saraf sensitif di telinga, menyebabkan kehilangan pendengaran sementara atau permanen. Hal ini sering diabaikan sebagai masalah kesehatan, tapi itu adalah salah satu bahaya fisik utama. Batasan pajanan terhadap kebisingan ditetapkan nilai ambang batas sebesar 85 dB selama 8 jam sehari.
Penerangan, di setiap tempat kerja harus memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan. Penerangan yang sesuai sangat penting untuk peningkatan kualitas dan produktivitas. Sebagai contoh, pekerjaan perakitan benda kecil membutuhkan tingkat penerangan lebih tinggi, misalnya mengemas kotak. Studi menunjukkan bahwa perbaikan penerangan, hasilnya terlihat langsung dalam peningkatan produktivitas dan pengurangan kesalahan. Bila penerangan kurang sesuai, para pekerja terpaksa membungkuk dan mencoba untuk memfokuskan penglihatan mereka, sehingga tidak nyaman dan dapat menyebabkan masalah pada punggung dan mata pada jangka panjang dan dapat memperlambat pekerjaan mereka.
Getaran, adalah gerakan bolak-balik cepat (reciprocating), memantul ke atas dan ke bawah atau ke belakang dan ke depan. Hal tersebut dapat berpengaruh negatif terhadap semua atau sebagian dari tubuh. Misalnya, memegang peralatan yang bergetar sering mempengaruhi tangan dan lengan pengguna, menyebabkan kerusakan pada pembuluh darah dan sirkulasi di tangan. Sebaliknya, mengemudi traktor di jalan bergelombang dengan kursi yang dirancang kurang sesuai sehingga menimbulkan getaran ke seluruh tubuh, dapat mengakibatkan nyeri punggung bagian bawah. Batasan getaran alat kerja yang kontak langsung maupun tidak langsung pada lengan dan tangan tenaga kerja ditetapkan sebesar 4 m/detik2.
Iklim kerja, ketika suhu berada di atas atau di bawah batas normal, keadaan ini memperlambat pekerjaan. Ini adalah respon alami dan fisiologis dan merupakan salah satu alasan mengapa sangat penting untuk mempertahankan tingkat kenyamanan suhu dan kelembaban ditempat kerja. Faktor-faktor ini secara signifikan dapat berpengaruh pada efisiensi dan produktivitas individu pada pekerja. Sirkulasi udara bersih di ruangan tempat kerja membantu untuk memastikan lingkungan kerja yang sehat dan mengurangi pajanan bahan kimia.
Radiasi Tidak Mengion, radiasi gelombang elektromagnetik yang berasal dari radiasi tidak mengion antara lain gelombang mikro dan sinar ultra ungu (ultra violet). Gelombang mikro digunakan antara lain untuk gelombang radio, televisi, radar dan telepon. Gelombang mikro mempunyai frekuensi 30 kHz – 300 gHz dan panjang gelombang 1 mm – 300 cm. Radiasi gelombang mikro yang pendek < 1 cm yang diserap oleh permukaan kulit dapat menyebabkan kulit seperti terbakar. Sedangkan gelombang mikro yang lebih panjang (> 1 cm) dapat menembus jaringan yang lebih dalam.

b.        Faktor Kimia
Jawab:

Risiko kesehatan timbul dari pajanan berbagai bahan kimia. Banyak bahan kimia yang memiliki sifat beracun dapat memasuki aliran darah dan menyebabkan kerusakan pada sistem tubuh dan organ lainnya. Bahan kimia berbahaya dapat berbentuk padat, cairan, uap, gas, debu, asap atau kabut dan dapat masuk ke dalam tubuh melalui tiga cara utama antara lain:
Inhalasi (menghirup): Dengan bernapas melalui mulut atau hidung, zat beracun dapat masuk ke dalam paru-paru. Seorang dewasa saat istirahat menghirup sekitar lima liter udara per menit yang mengandung debu, asap, gas atau uap. Beberapa zat, seperti fiber/serat, dapat langsung melukai paru-paru. Lainnya diserap ke dalam aliran darah dan mengalir ke bagian lain dari tubuh.
Pencernaan (menelan): Bahan kimia dapat memasuki tubuh jika makan makanan yang terkontaminasi, makan dengan tangan yang terkontaminasi atau makan di lingkungan yang terkontaminasi. Zat di udara juga dapat tertelan saat dihirup, karena bercampur dengan lendir dari mulut, hidung atau bergerak melalui usus menuju perut.
Penyerapan ke dalam kulit atau kontak invasif: Beberapa di antaranya adalah zat melewati kulit dan masuk ke pembuluh darah, biasanya melalui tangan dan wajah. Kadang-kadang, zat-zat juga masuk melalui luka dan lecet atau suntikan (misalnya kecelakaan medis).

c.         Faktor Biologi
Jawab:

Faktor biologi penyakit akibat kerja sangat beragam jenisnya. Seperti pekerja di pertanian, perkebunan dan kehutanan termasuk di dalam perkantoran yaitu indoor air quality, banyak menghadapi berbagai penyakit yang disebabkan virus, bakteri atau hasil dari pertanian, misalnya tabakosis pada pekerja yang mengerjakan tembakau, dan bagasosis pada pekerja - pekerja yang menghirup debu-debu organik. Penyakit paru oleh jamur sering terjadi pada pekerja yang menghirup debu organik, misalnya pernah dilaporkan dalam kepustakaan tentang aspergilus paru pada pekerja gandum. Agak berbeda dari faktor-faktor penyebab penyakit akibat kerja lainnya, faktor biologis dapat menular dari seorang pekerja ke pekerja lainnya. Usaha yang lain harus pula ditempuh cara pencegahan penyakit menular,  antara lain imunisasi dengan pemberian vaksinasi atau suntikan, mutlak dilakukan untuk pekerja-pekerja di Indonesia sebagai usaha kesehatan biasa.

d.        Faktor Psikologi
Jawab:

Faktor psikologi adalah suatu faktor non-fisik yang timbul karena adanya interaksi dari aspek-aspek job description, disain kerja dan organisasi serta manajemen di tempat kerja serta konteks lingkungan social yang berpotensi menimbulkan gangguan fisik, sosial dan psikologi. Adapun bahaya-bahaya psikososial dapat meliputi:
-       Beban kerja
-       Rutinitas kerja
-       Masalah organisasi
-       Konflik antara perkerja maupun antara pekerja dengan pemimpin.
-       Suasana kerja yang buruk

e.         Faktor Ergonomik
Jawab:

Industri barang dan jasa telah mengembangkan kualitas dan produktivitas. Restrukturisasi proses produksi barang dan jasa terbukti meningkatkan produktivitas dan kualitas produk secara langsung berhubungan dengan disain kondisi kerja Pengaturan cara kerja dapat memiliki dampak besar pada seberapa baik pekerjaan dilakukan dan kesehatan mereka yang melakukannya. Semuanya dari posisi mesin pengolahan sampai penyimpanan alat-alat dapat menciptakan hambatan dan risiko. Penyusunan tempat kerja dan tempat duduk yang sesuai harus diatur sedemikian sehingga tidak ada pengaruh yang berbahaya bagi kesehatan.



DAFTAR PUSTAKA
1. Course Hero, “Peraturan khusus sbg pelengkap uu keselamatan kerja”, diakses online https://www.coursehero.com/file/p1v7h41/Peraturan-Khusus-sbg-Pelengkap-UU-Keselamatan-Kerja-Tahun-1910-antara-lain/ pada tanggal 15 Januari 2019.
2. Agung Supriyadi, M.K.K.K., 2017, “4 Cara Memadamkan Api & Jenis APAR yang Sesuai”, diakses online https://katigaku.top/2017/12/28/4-cara-memadamkan-api-jenis-apar-yang-sesuai/ pada tanggal 15 Januari 2019.
3. Maxmanroe.com, “Pengertian K3 Secara Umum, Tujuan, Prinsip, Ruang Lingkup, Jenis K3”, diakses online https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-k3.html pada 15 Januari 2019.
4. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
5. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
6. International Labour Organization, 2013, “Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja”, Jakarta, SCORE.


Sabtu, 20 Oktober 2018

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Perusahaan (Tempat Saya Kerja Praktek)


Pada hari ini saya akan mau membahas kesehatan, keselamatan dan kerja atau disebut juga dengan K3 saat saya melakukan kerja praktek di PT. Garuda Maintenance Facility (GMF) pada tanggal 29 juli 2018. Sebelum apa aja yang ada di tempat kerja praktek saya, saya akan jelaskan terlebih dahulu apa itu K3 di perusahaan.




Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
adalah bidang yang terkait dengan kesehatankeselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
K3 cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.
Praktik K3 meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerjateknik keselamatanteknik industrikimiafisika kesehatanpsikologi organisasi dan industriergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.

Pengertian K3 Menurut Para Ahli
Agar memudahkan kita dalam memahami apa arti K3, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) menurut para ahli:

1. Mathis dan Jackson

Menurut Mathis dan Jackson pengertian K3 adalah kegiatan yang menjamin terciptanya kondisi kerja yang aman, terhindar dari gangguan fisik dan mental melalui pembinaan dan pelatihan, pengarahan dan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dari karyawan dan pemberian bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dari lembaga pemerintah maupun perusahaan dimana mereka bekerja.

2. Ardana
Menurut Ardana, pengertian K3 adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat sehingga setiap sumber produksi bisa digunakan secara aman dan efisien.

3. Flippo
Menurut Flippo arti K3 adalah pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan spesifik, penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat kerja dan pelaksanaannya melalui surat panggilan, denda, dan sanksi lain.

4. Hadiningrum
Menurut Hadiningrum pengertian K3 adalah pengawasan terhadap SDM, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar pekerja tidak mengalami kecelakaan.

5. Widodo
Menurut Widodo, definisi K3 adalah bidang yang berhubungan dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.

6. World Health Organization (WHO)
Menurut WHO pengertian K3 adalah upaya yang bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan; perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan.

Fungsi K3
Pada pelaksanaannya K3 memiliki fungsi yang cukup banyak dan bermanfaat, baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja. Berikut ini adalah beberapa fungsi K3 secara umum:

1. Sebagai pedoman untuk melakukan identifikasi dan penilaian akan adanya risiko dan bahaya bagi keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.

2. Membantu memberikan saran dalam perencanaan, proses organisir, desain tempat kerja, dan pelaksanaan kerja.

3. Sebagai pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan para pekerja di lingkungan kerja.

4. Memberikan saran mengenai informasi, edukasi, dan pelatihan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.

5. Sebagai pedoman dalam membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program.

6. Sebagai acuan dalam mengukur keefektifan tindakan pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya


Tujuan K3
Menurut UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, tujuan dari K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit dikarenakan pekerjaan. Selain itu, K3 juga berfungsi untuk melindungi semua sumber produksi agar dapat digunakan secara efektif.

Berikut ini adalah fungsi dan tujuan K3 secara umum:

1. Untuk melindungi dan memelihara kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sehingga kinerjanya dapat meningkat.

2. Untuk menjaga dan memastikan keselamatan dan kesehatan semua orang yang berada di lingkungan kerja.

3. Untuk memastikan sumber produksi terpelihara dengan baik dan dapat digunakan secara aman dan efisien.

Ditempat saya melaksanakan kerja praktek yaitu PT. Garuda Maintenance Facility (GMF) disana juga diterapkan K3, 5R, SAG dll. dan yang menarik selain safety yang ada di tempat perusahaan juga ada yang disebut dengan system keselamatan kerja yaitu MSDS.

MSDS itu apa yaa ???

saya juga bertanya – tanya apasih itu MSDS? Kemudian di awal saya memulai kerja praktek saya diberikan berbagai macam Brifieng. Mulai dari pengenalan profil perusahaan , lingkungan , keselamtan kerja proses produksi dll.

Material Safety Data Sheet (MSDS) atau Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) merupakan berkas data yang mengandung informasi tentang sifat-sifat suatu bahan. Sifat-sifat ini antara lain sifat fisik, kimia, toksisitas, efek kesehatan, reaktivitas, cara penyimpanan, cara pembuangan, dan alat pelindung diri yang diperlukan serta prosedur penanganan tumpahan. MSDS wajib tersedia bersama Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

B3 adalah bahan yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup. Bahan ini juga membahayakan lingkungan, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Aturan pemberian simbol B3 dan label B3 tercantum dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 03 tahun 2008 serta PP Nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.

B3 digunakan dalam beberapa proses di GMF AeroAsia seperti pekerjaan chemical cleaning, painting, allodine dan plating. Dalam penempatan B3, MSDS harus tersedia dan mudah diakses oleh karyawan. MSDS digunakan sebagai panduan melakukan pekerjaan hingga tindakan pertolongan jika terjadi kondisi gawat darurat seperti keracunan B3. Berikut contoh simbol B3 yang umum digunakan: 



Mari bekerja dengan aman, baca dan pahami MSDS serta gunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai saat melakukan pekerjaan. Be Safety Be Healthy.

10 PENJELASAN PENTING TENTANG MSDS YANG JARANG DIKETAHUI PEKERJA

1. Dari mana pekerja (pengguna bahan) bisa mendapatkan lembar MSDS?
Baik regulasi nasional maupun global, termasuk OSHA mewajibkan setiap manufaktur atau produsen yang memproduksi bahan kimia bertanggung jawab menyediakan MSDS untuk pengguna bahan. Mintalah MSDS kepada produsen, distributor, atau pemasok di mana Anda membeli bahan kimia tersebut. Pastikan bahwa MSDS yang Anda miliki adalah revisi terbarunya.
2. Mengapa MSDS diperlukan?
MSDS merupakan sumber informasi yang sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau cedera saat menangani bahan kimia berbahaya. Melalui MSDS, Anda dapat mengetahui sifat-sifat bahaya bahan kimia yang digunakan, alat pelindung diri yang digunakan hingga prosedur darurat bila terjadi tumpahan, kebakaran, kebocoran, dan ledakan.  Semua informasi tersebut sangatlah penting untuk menghindari terjadinya kecelakaan bahan kimia yang bisa berakibat fatal bagi pengguna.
3. Informasi apa saja yang harus tercantum dalam MSDS?
Baik menurut Kepmenaker No. Kep. 187/ MEN/ 1999 maupun Sistem Harmonisasi Global (GHS), MSDS harus memuat 16 informasi sebagai berikut:
1.Identitas bahan dan nama perusahaan
2. Komposisi bahan
3. Identifikasi bahaya
4. Tindakan P3K
5.Tindakan penanggulangan kebakaran
6.Tindakan penanggulangan tumpahan dan kebocoran
7.Penyimpanan dan penanganan bahan
8. Pengendalian pemaparan dan APD
9. Sifat fisika dan kimia
10. Stabilitas dan reaktivitas bahan

11. Informasi toksikologi
12. Informasi ekologi
13. Pembuangan limbah
14. Informasi untuk pengangkutan bahan
15. Informasi perundang-undangan
16. Informasi lain, biasanya berisikan tanggal pembuatan MSDS, tanggal revisi MSDS terakhir, akronim/ singkatan yang digunakan di dalam MSDS, serta referensi literatur dan sumber yang diambil untuk membuat MSDS/ informasi produsen/ pemasok yang dapat dihubungi.

Contoh MSDS:
4. Bagaimana saya dapat mengetahui jika lembar MSDS yang tersedia di tempat kerja sudah memenuhi persyaratan?

Anda dapat memeriksa apakah lembar MSDS yang dimiliki sudah sesuai dengan standar atau regulasi yang berlaku atau belum. Misalnya informasi yang tercantum di dalam MSDS (lihat poin 3) sudah sesuai dengan Kepmenaker No. Kep. 187/ MEN/ 1999, Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 87/ M-IND/ PER/ 9/ 2009 atau GHS (standar global).
Jika MSDS yang Anda dapatkan dari produsen sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, hal ini berarti lembar MSDS untuk setiap bahan kimia berbahaya di tempat kerja Anda sudah memenuhi persyaratan. Ingat! Selalu perhatikan tanggal revisi terakhir dari MSDS yang Anda miliki.
5. Jika saya memiliki bahan kimia yang sama dari produsen berbeda, apakah saya harus menyimpan lembar MSDS dari produsen-produsen tersebut?
Iya. Seperti sudah dijelaskan pada paragraf sebelumnya, OSHA menyatakan bahwa produsen yang terdaftar di MSDS harus bersedia bertindak sebagai penanggung jawab jika terjadi keadaan darurat saat penanganan bahan kimia.  Jadi, tidak ada salahnya jika Anda menyimpan MSDS dari masing-masing produsen.
Sangat penting bagi Anda untuk mendokumentasikan MSDS dengan baik. Hal ini memudahkan Anda untuk menghubungi kontak produsen, terutama saat terjadi keadaan darurat. Meski bahan kimia yang sama dipesan dari produsen berbeda, hal ini juga memungkinkan Anda untuk memiliki referensi lebih banyak tentang penanganan bahan kimia berbahaya.
6. Kapan MSDS perlu diperbaharui?
MSDS yang disediakan produsen harus akurat dan jelas saat diterima pengguna. MSDS akan diperbaharui jika terdapat informasi baru atau perubahan data yang signifikan mengenai bahan kimia berbahaya.
Informasi baru atau perubahan tersebut mencakup bahaya dari bahan kimia, data baru yang mengakibatkan perubahan klasifikasi pada kelas bahaya, atau perubahan cara perlindungan atau pengendalian terhadap bahaya dari bahan kimia yang bersangkutan.
Menurut OSHA 1910.1200 (f) (11), MSDS harus diperbaharui dalam jangka waktu tiga bulan (dan label diperbaharui dalam waktu enam bulan) terhitung produsen menerima informasi baru. Jika pengguna membeli MSDS dalam jangka waktu tiga bulan tersebut, produsen wajib memberi tahu mengenai perubahan data secara tertulis.
7. Bagaimana saya tahu MSDS yang saya miliki sudah diperbaharui?
Di beberapa negara seperti Kanada dan Eropa, MSDS memiliki tanggal kedaluwarsa. Maka dari itu, setiap MSDS harus mencantumkan tanggal revisi terakhir pada bagian 16 − Informasi lainnya. Anda akan mengetahui MSDS yang Anda miliki sudah diperbaharui dengan memeriksa tanggal revisi tersebut, dan membandingkannya dengan MSDS yang Anda miliki sebelumnya.
Perlu Anda ketahui, tidak ada regulasi yang menyatakan bahwa produsen harus memberikan MSDS yang telah diperbaharui untuk pengguna bahan kimia yang dipesan dari tempat mereka. Namun, alangkah baiknya jika produsen memberitahu mengenai perubahan MSDS jika pengguna membeli bahan kimia dalam jangka waktu revisi.
8. Bagaimana penggunaan dan penyimpanan MSDS di area kerja?
Pertama, bahasa MSDS yang tersedia untuk setiap bahan kimia berbahaya harus mudah dimengerti dan dipahami oleh pekerja. Artinya, penggunaan MSDS dalam bahasa Indonesia memang lebih tepat mengingat sebagian besar pengguna bahan kimia di lapangan tidak semua bisa berbahasa Inggris. Meski sebagian besar MSDS berbahasa Inggris terutama bahan kimia yang di-import dari negara lain, pemasok dan importir bertanggung jawab menerjemahkan MSDS tersebut ke dalam bahasa Indonesia.
Maka sebaiknya perusahaan meminta kepada pihak pemasok untuk menyediakan MSDS dalam bahasa Indonesia. Jika tidak mungkin, maka perusahaan sebaiknya menerjemahkan sendiri MSDS tersebut sebelum diberikan kepada pekerja di lapangan. Regulasi tentang penggunaan bahasa ini tercantum pada Pasal 10, Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 87/ M-IND/ PER/ 9/ 2009, “Penulisan MSDS wajib menggunakan bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Indonesia dapat disertai dengan bahasa internasional yang digunakan sebagai bahasa resmi dalam PBB.”
Kedua, setiap pekerja yang berhubungan dengan bahan kimia berbahaya harus mendapatkan pelatihan bagaimana menggunakan, membaca, memahami dan menerapkan MSDS untuk menghindari adanya kesalahan dalam penanganan bahan kimia.
Ketiga, MSDS harus dipasang dengan jelas di lokasi di mana bahan kimia yang bersangkutan disimpan atau digunakan.
Keempat, MSDS yang digunakan harus MSDS yang terbaru, maka sebaiknya Anda harus menanyakan secara berkala kepada pemasok untuk memastikan tidak ada perubahan dan jika ada perubahan, mintalah MSDS revisi terakhirnya.
Kelima, MSDS juga harus digunakan saat proses pengiriman. Jangan menyimpan MSDS di dalam kemasan bahan kimia yang dikirim, Anda dapat mengirimkannya melalui email, fax atau sistem database berbasis internet.
Keenam, semua dokumen MSDS harus didokumentasikan dengan baik. Pilihlah media yang mudah diakses, baik dalam bentuk hard copy atau soft copy.
9. Apa sanksi untuk pekerja yang tidak menerapkan MSDS saat menangani bahan kimia di tempat kerja?
Di Amerika, sanksi yang diberlakukan terkait penggunaan MSDS di tempat kerja sangatlah ketat. Terhitung tanggal 1 Agustus 2016, OSHA menetapkan denda sebesar $12.471 (167 juta) untuk pelanggaran serius yang melibatkan program komunikasi bahaya, tidak adanya pelatihan yang memadai, dan penggunaan MSDS.
Penggunaan MSDS yang termasuk pelanggaran serius mencakup perusahaan atau produsen tidak menyediakan MSDS, produsen tidak memberikan MSDS saat pengiriman, produsen tidak memberikan MSDS atas permintaan pengguna, dan perusahaan/ pekerja tidak menggunakan MSDS saat menangani bahan kimia di tempat kerja.
Bila pelanggaran serius secara sengaja dilakukan, perusahaan harus membayar denda $124.709 (1,7 miliar). Perusahaan mungkin hanya mendapatkan peringatan jika hanya melakukan pelanggaran kecil berdasarkan regulasi OSHA. Sayangnya di Indonesia, belum ditemukan adanya regulasi yang secara rinci menjelaskan tentang sanksi dari pelanggaran serupa di atas. 
10. Siapa yang bertanggung jawab terhadap MSDS di tempat kerja?

Setiap pengusaha atau manajemen K3 di perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan MSDS tersedia di area kerja yang mengandung bahan kimia berbahaya dan memastikan MSDS yang tersedia merupakan MSDS terbaru.
Pengusaha atau manajemen K3 dapat menyimpan MSDS dalam sistem komputerisasi jika:
  1. ·      Semua pekerja yang terlibat dalam penanganan bahan kimia memiliki akses dan mendapatkan pelatihan tentang cara pengoperasian perangkat
  2. ·   Penyimpanan MSDS dalam komputer/ perangkat harus tertera dalam program keselamatan B3.

Pengusaha juga harus menyediakan MSDS dalam versi cetak dan disimpan di lokasi yang mudah diakses di mana bahan kimia bersangkutan disimpan dan digunakan.
Intinya, MSDS akan memberitahu Anda informasi mengenai bahaya bahan kimia, pengendalian yang harus dilakukan, cara pengelolaan bahan kimia, hingga prosedur yang harus dilakukan jika terjadi kondisi darurat. Jadi sangat penting bagi perusahaan untuk menyediakan MSDS di area kerja dan pekerja juga wajib membaca dan memahami isi MSDS sebelum menangani bahan kimia berbahaya di tempat kerja.

Daftar Pustaka:
  1. http://intra-02.gmf-aeroasia.co.id/App_GMFAA_SAFETY/penity/073._Oktober_2014.pdf
  2.  https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-k3.html
  3. https://id.wikipedia.org/wiki/Kesehatan_dan_keselamatan_kerja
  4. https://www.safetysign.co.id/news/288/10-Penjelasan-Penting-Tentang-MSDS-yang-Jarang-Diketahui-Pekerja


Kamis, 16 November 2017

METODOLOGI PENELITIAN

Pengertian Metodologi
            Metodologi adalah cara untuk melakukan sesuatu dengan menggunakan pikiran secara seksama untuk mencapai suatu tujuan, Cholid Narbuko, (2007:1). Berdasarkan pendapat di atas maka metodologi merupakan syarat yang harus dikuasai oleh peneliti bila ingin melakukan penelitian, karena dengan penguasaan hal itu maka akan memudahkan peneliti dalam melakukan penelitian karena dapat memberikan petunjuk, arah serta sasaran yang jelas tentang apa yang akan diteliti. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Menurut Sumadi Suryabrata (2000:18), bahwa metode penelitian deskriptif adalah suatu metode yang bertujuan membuat secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi atau daerah tertentu. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Suharsimi Arikunto (2006:195) yang mengatakan bahwa metode yang bersifat deskriptif bertujuan untuk menggambarkan suatu keadaan atau suatu fenomena.
Fungsi Penelitian
Mencarikan penjelasan dan jawaban terhadap permasalahan serta memberikan alternatif bagi kemungkinan yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah. Penjelasan dan jawaban terhadap permasalahan itu dapat bersifat abstrak dan umum sebagaimana halnya dalam penelitian dasar (basic research) dan dapat pula sangat konkret dan spesifik seperti biasanya ditemui pada penelitian terapan (applied research).

Tahap-Tahap Penelitian
Berikut ini tahap-tahap penelitian, menurut jurnal Metodologi Penelitian & Penelitian Sampel, antara lain:

1.     Perencanaan
Perencanaan meliputi penentuan tujuan yang ingin dicapai oleh suatu penelitian dan merencanakan strategi umum untuk memperoleh dan menganalisa data bagi penelitian itu.
2.     Pengkajian terhadap rencana penelitian
Tahap ini meliputi pula penentuan macam data yang diperlukan untuk mencapai tujuan pokok penelitian. Tahap ini merupakan tahap penyusunan usulan proyek penelitian.
3.     Pengambilan contoh (Sampling)
adalah proses pemilihan sejumlah unsur / bagian tertentu dari suatu populasi guna mewakili seluruh populasi itu.

4.     Penyusunan daftar pertanyaan.
Ini merupakan proses penterjemahan tujuan­tujuan studi ke dalam bentuk pertanyaan untuk mendapatkan jawaban yang berupa informasi yang dibutuhkan.
5.     Tahap wawancara
Tahap ini meliputi pemilihan dan latihan para pewawancara, bimbingan dalam wawancara serta pelaksanaan wawancara.
6.     Editing dan Coding
Coding adalah proses memindahkan jawaban yang tertera dalam daftar pertanyaan ke dalam berbagai kelompok jawaban yang dapat disusun dalam angka dan ditabulasi. Editing biasanya dikerjakan sebelum coding agar pelaksanaan coding dapat sesederhana mungkin. Editing juga meneliti lagi daftar pertanyaan yang telah diisi apakah yang ditulis di sitibenar atau sudah sesuai dengan yang dimaksud.
7.     Analisis dan laporan
meliputi berbagai tugas yang saling berhubungan dan terpenting pula dalam suatu proses penelitian.

Ragam Penelitian
Penelitian dapat diklasifikasikan menjadi bermacam-macam. Klasifikasi tersebut dapat dilakukan berdasarkan beberapa tinjauan yaitu : bidang ilmu, pendekatan, tempat pelaksanaan, pemakaian, tujuan umum, taraf, metoda, dan ada tidaknya intervensi terhadap variabel.
1.     Klasifikasi Penelitian berdasarkan Bidang Ilmu

Ada bermacam-macam bidang ilmu dan jika penelitian dilakukan untuk bidang ilmu tertentu maka ragam penelitian yang dilakukan disebut sesuai dengan bidang ilmu tersebut. Dengan demikian ditinjau berdasarkan bidang-bidang ilmu yang ada penelitian dapat dibedakan menjadi :
a. penelitian pendidikan,
b. penelitian kedokteran,
c. penelitian keperawatan,
d. penelitian kebidanan,
e. penelitian ekonomi,
f. penelitian pertanian,
g. penelitian biologi,
h. penelitian sejarah, dst.

2.     Klasifikasi Penelitian Berdasarkan Pendekatan yang Dipakai

Berdasarkan pendekatan yang dipakai, penelitian dapat dibedakan menjadi penelitian kuantitatif dan penelitian kualitatif. Masing-masing pendekatan tersebut memiliki paradigma, asumsi, karakteristik sendirisendiri. Kedua pendekatan penelitian tersebut dapat dilakukan dengan cara simultan dan saling mengisi sesuai dengan kebutuhan, sehingga dapat diwujudkan proses penelitian yang komprehensif.

3.     Klasifikasi Penelitian Berdasarkan Tempat Pelaksanaannya

Penelitian dapat dilakukan diberbagai tempat, yaitu diperpustakaan, lapangan, laboratorium atau gabungan dari tempattempat tersebut. Atas dasar tinjauan tersebut penelitian dibedakan menjadi :

a. penelitian perpustakaan (library research),
b. penelitian laborartorium (laboratory research), dan
c. penelitian lapangan (field research)

4.     Klasfikasi Penelitian Ditinjau berdasarkan Pemakaiannya

Hasil penelitian dapat dipakai untuk mengembangkan dan memverifikasi terori serta memecahkan masalah. Atas dasar tinjauan ini penelitian dapat dibedakan menjadi :
a. Penelitian penelitian murni (pure research atau basic research) Penelitian murni atau penelitian dasar merupakan penelitian yang dilakukan dengan maksud hasil penelitian tersebut dipakai untuk mengembangkan dan memverifikasi teori-teori ilmiah.
b. Penelitian terapan (applied research). Penelitian terapan adalah ragam penelitian dimana hasilnya diterapkan berkenaan dengan upaya pemecahan masalah . 

5.     Klasifikasi Penelitian Berdasarkan Tujuan Umumnya
Berdasarkan tujuan umumnya, penelitian dibedakan menjadi: penelitian eksploratif, penelitian pengembangan, dan penelitian verifikatif.

a.      Penelitian eksploratif, adalah penelitian yang dilakukan dengan tujuan untuk mengekplorasi fenomena yang menjadi sasaran penelitian.
b.     Penelitian pengembangan (developmental research), adalah penelitian yang dilakukan untuk mengembangan suatu konsep atau prosedur tertentu.
c.      Penelitian verifikatif, merupakan penelitian yang dilakukan dengan tujuan membuktikan kebenaran suatu teori pada waktu dan tempat tertentu.

6.     Klasifikasi Penelitian Berdasarkan Tarafnya

Penelitian ditinjau berdasarkan tarafnya dibedakan menjadi dua, yaitu penelitian deskriptif dan penelitian analitik. Penelitian deskriptif merupakan penelitian pada taraf mendiskripsikan variable yang diteliti tanpa dilakukan analisis dalam keterkaitannya dengan variable lainnya. Sedangkan jika penelitian dilakukan bukan sekadar mendiskripsikan variable penelitian tetapi dilakukan analisis dalam hubungannya dengan variable-variabel lainnya disebut penelitian analitik.

7.     Klasifikasi Penelitian Berdasarkan Metode

Berdasarkan metode yang dipakai, penelitian dibedakan menjadi penelitian longitudinal dan penelitian cross-sectional. Penelitian longitudinal (longitudinal research) adalah penelitian yang dilakukan dengan metode longitudinal (longituninal method), yaitu metode penelitian yang membutuhkan waktu yang lama, berbulan-bulan bahkan bertahun, secara berkesinambungan. Sedangkan penelitian cross-sectional (cross-sectional research) merupakan penelitian yang dilakukan dengan metode cross-sectional (cross-sectional method), yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan mengambil waktu tertentu yang relative pendek dan tempat tertentu.

Manfaat metodologi penelitian adalah:

1.       Menggunakan metodologi, peneliti dapat memudahkan pekerjaannya agar sampai  pada tahap pengambilan keputusan atau kesimpulan-kesimpulan.
2.       Menggunakan metodologi, para peneliti dapat mengatasi berbagai keterbatasan yang ada, misalnya keterbatasan waktu, biaya, tenaga, etik, dan lain-lain.
3.       Kesimpulan yang diambil oleh peneliti dapat terpercaya.
4.       Kesimpulan yang diambil dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan.

A. Penelitian Deskriptif
Penelitian deskriptif adalah penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa, kejadian yang terjadi saat sekarang. Penelitian deskriptif memusatkan perhatian kepada masalah-masalah actual sebagaimana adanya pada saat penelitian berlangsung. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendeskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakukan khusus terhadap peristiwa tersebut. Variabel yang diteliti bisa tunggal (satu variabel) bisa juga lebih dan satu variabel.


B. Studi Kasus
Penelitian Studi kasus pada dasarnya mempelajari secara intensif seseorang individu atau kelompok yang dipandang mengalami kasus tertentu. Misalnya, mempelajari secara khusus kepala sekolah yang tidak disiplin dalam bekerja. Terhadap kasus tersebut peneliti mempelajarinya secara mendalam dan dalam kurun waktu cukup lama. Mendalam, artinya mengungkap semua variable yang dapat menyebabkan terjadinya kasus tersebut dari berbagai aspek.
Tekanan utama dalam studi kasus adalah mengapa individu melakukan apa yang dia lakukan dan bagaimana tingkah lakunya dalam kondisi dan pengaruhnya terhadap lingkungan. Untuk mengungkap persoalan kepala sekolah yang tidak disiplin peneliti perlu mencari data berkenaan dengan pengalamannya pada masa lalu, sekarang, lingkungan yang membentuknya, dan kaitan variabel-variabel yang berkenaan dengan kasusnya. Data diperoleh dari berbagai sumber seperti rekan kerjanya, guru, bahkan juga dari dirinya. Teknik memperoleh data sangat komprehensif seperti observasi perilakunya, wawancara, analisis dokumenter, tes, dan lain-lain bergantung kepada kasus yang dipelajari.
Setiap data dicatat secara cermat, kemudian dikaji, dihubungkan satu sama lain, kalau perlu dibahas dengan peneliti lain sebelum menarik kesimpulankesimpulan penyebab terjadinya kasus atau persoalan yang ditunjukkan oleh individu tersebut. Studi kasus mengisyaratkan pada penelitian kualitatif. Kelebihan studi kasus dari studi lainnya adalah, bahwa peneliti dapat mempelajari subjek secara mendalam dan menyeluruh.Namun kelemahanya sesuai dengan sifat studi kasus bahwa informasi yang diperoleh sifatnya subyektif, artinya hanya untuk individu yang bersangkutan dan belum tentu dapat digunakan untuk kasus yang sama pada individu yang lain. Dengan kata lain, generalisasi informasi sangat terbatas penggunaannya. Studi kasus bukan untuk menguji hipotesis, namun sebaliknya hasil studi kasus dapat menghasilkan hipotesis yang dapat diuji melalui penelitian lebih lanjut. Banyak teori, konsep dan prinsip dapat dihasilkan dan temuan studi kasus.

C. Penelitian Survei
Penelitian survei cukup banyak digunakan untuk pemecahan masalah-masalh pendidikan termasuk kepentingan perumusan kebijaksanaan pendidikan. Tujuan utamanya adalah mengumpulkan informasi tentang variabel dari sekolompok obyek (populasi). Survei dengan cakupan seluruh populasi (obyek) disebut sensus. Sedangkan survei yang mempelajari sebagian populasi dinamakan sampel survei. Untuk kepentingan pendidikan, survei biasanya mengungkap permasalahan yang berkenaan dengan berapa banyak siswa yang mendaftar dan diterima di suatu sekolah? Berapa jumlah siswa rata-rata dalam satu kelas? Berapa banyak guru yang telah memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan? Pertanyaan-pertanyaan kuantitatif seperti itu diperlukan sebagai dasar perencanaan dan pemecahan masalah pendidikan disekolah. Pada tahap selanjutnya dapat pula dilakukan perbadingan atau analsis hubungan antara variabel tersebut.

D. Studi Korelasional
Seperti halnya survei, metode deskriptif lain yang sering digunakan dalam pendidikan adalah studi korelasi. Studi ini mempelajari hubungan dua variabel atau lebih, yakni sejauh mana variasi dalam satu variable berhubungan dengan variasi dalam variabel lain. Derajat hubungan variable-variabel dinyatakan dalam satu indeks yang dinamakan koefisien korelasi. Koefisien korelasi dapat digunakan untuk menguji hipotesis tentang hubungan antar variabel atau untuk menyatakan besar-kecilnya hubungan antara kedua variabel.
Studi korelasi bertujuan menguji hipotesis, dilakukan dengan cara mengukur sejumlah variabel dan menghitung koefisien korelasi antara variabel-variabel tersebut, agar dapat ditentukan variabel-variabel mana yang berkorelasi. Misalnya peneliti ingin mengetahui variabel-variabel mana yang sekiranya berhubungan dengan kompetensi profesional kepala sekolah.
Semua variabel yang ada kaitannya (misal latar belakang pendidikan, supervisi akademik, dll) diukur, lalu dihitung koefisien korelasinya untuk mengetahui variabel mana yang paling kuat hubungannya dengan kemampuan manajerial kepala sekolah.

E. Penelitian Eksperimen
Penelitian eksperimen dapat didefinisikan sebagai metode sistematis guna membangun hubungan yang mengandung fenomena sebab akibat. Penelitian eksperimen merupakan metode inti dari model penelitian yang menggunakan pendekatan kuantitatif. Dalam metode penelitian eksperimen, peneliti harus melakukan tiga persyaratan yaitu kegiatan mengontrol, kegiatan memanipulasi, dan observasi. Dalam metode penelitian eksperimen, peneliti membagi objek atau subjek yang diteliti menjadi 2 kelompok yaitu kelompok treatment yang mendapatkan perlakuan dan kelompok kontrol yang tidak mendapatkan perlakuan.

F. Penelitian Tindakan
penelitian tindaakan adalah suatu bentuk penelitian refleleksi-diri yang dilakukan oleh para partisipan dalam situasi-situasi sosial (termasuk pendidikan) untuk memperbaiki praktek yang dilakukan sendiri. Dengan demikian akan diperoleh pemahaman mengenai praktek tersebut dan situasi di mana praktek tersebut dilaksanakan. Terdapat dua esensi penelitian tindakan yaitu perbaikan dan keterlibatan. Hal ini mengarahkan tujuan penelitian tindakan ke dalam tiga area yaitu: (1) Untuk memperbaiki praktek; (2) Untuk pengembangan profesional dalam arti meningkatkan pemahaman/kemampuan para praktisi terhadap praktek yang dilaksanakannya; (3) Untuk memperbaiki keadaan atau situasi di mana praktek tersebut dilaksanakan.

G. Metode Penelitian dan Pengembangan (R&D)
Penelitian dan Pengembangan atau Research and Development (R&D) adalah strategi atau metode penelitian yang cukup ampuh untuk memperbaiki praktek. Yang dimaksud dengan Penelitian dan Pengembangan atau Research and Development (R&D) adalah rangkaian proses atau langkah-langkah dalam rangka mengembangkan suatu produk baru atau menyempurnakan produk yang telah ada agar dapat dipertanggung jawabkan. Produk tersebut tidak selalu berbentuk benda atau perangkat keras (hardware), seperti buku, modul, alat bantu pembelajaran di kelas atau di laboratorium, tetapi bisa juga perangkat lunak (software), seperti program komputer untuk pengolahan data, pembelajaran dikelas, perpustakaan atau laboratorium, ataupun model-model pendidikan, pembelajaran, pelatihan, bimbingab, evaluasi, sistem manajemen, dan lain-lain.

Daftar Pustaka:
1. http://digilib.unila.ac.id/9110/16/BAB%20III.pdf

3. Dharminto, Metodologi Penelitian & Sampel : Eprints.undip.ac.id  (diakses pada :13/10/2017 : 20.30 WIB)